Pengertian Klaim
Klaim adalah pengangkutan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu.
Jenis-jenis Claim pengangkutan laut :
- Klaim kekurangan, yaitu Klaim yang diajukan oleh penerima (consignee) kepada pengangkut barang (carrier) karena kekurangan jumlah barang yang dibongkar atau barang yang diserahkan oleh carrier dalam keadaan tidak dalam jumlah yang semestinya (short delivery).
- Klaim kerusakan, yaitu Klaim yang diajukan oleh penerima (consignee) kepada pengangkut barang (carrier) karena barang yang diterima dalam keadaan rusak (damaged).
- Klaim kelebihan, dibedakan karena barang dibongkar pada pelabuhan semestinya namun tidak tercantum dalam manifest pelabuhan setempat dan barang yang ikut terangkut ke pelabuhan lain akibat tidak dibongkar di pelabuhan yang semestinya.
Asuransi |
Pengetahuan Klaim
Terjadi bila pelanggan ( shipper atau consignee atau freight forwarder) yang menggunakan jasa pengiriman tidak puas akan pelayanan atau kesalahan yang telah dilakukan baik dari pihak freight forwarder maupun pihak lain yang terkait didalamnya,bentuk complain bisa hanya keluhan secara tertulis yang mana membutuhkan penanganan professional agar tidak berkembang kea rah klaim atau tuntutan secara material.Kebijakan dari sebuah perusahaan baik penerbangan maupun freight forwarder ber variasi tetapi pada intinya keluhan dan bahkan klaim harus ditangani secara baik, dengan cara yang professional dan berorientasikan pelayanan untuk mencapai kepuasan pelanggan dan meminimalisasi berkembangnya tanggung jawab dari perusahaan. Lebih lanjut mengenai tanggung jawab penerbangan atau perusahaan ground handling.Mishandling ( kesalahan penanganan ) : secara serius mempengaruhi minat pelanggan. Seluruh staff harus memastikan bahwa semua kasus dari kesalah penanganan secara baik ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Akibat kesalahan dalam penanganan sebuah barang kiriman (cargo), maka akan menimbulkan kejadian atau kelainan yang merupakan hal-hal yang tidak diharapkan terjadi. Jenis-jenis kesalahan dalam penanganan kargo :
- Kargo kurang atau tidak lengkap pada saat dating.
- Kargo terbawa atau kelebihan pada saat diterima/ dikirim
- Kargo tertinggal
- Kargo teroffload
- Kargo tidak terbawa / tidak diambil oleh pemilik/ pengurus
- Kago salah label
- Kargo rusak
- Kargo hilang
- Dokumen hilang
Peranan Klaim Pengangkutan Laut Terhadap Kecelakaan di Laut
Meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan, mengundang pula semakin meningkatnya risiko yang dihadapi. Risiko ini dapat timbul dalam berbagai bentuk, seperti kerusakan alat-alat, terganggunya transportasi, rusaknya proyek hasil pembangunan, kehilangan barang-barang berharga dan lain-lain. Lembaga asuransi atau pertanggungan dalam kondisi tersebut mempunyai fungsi sebagai lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi.
Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko di Laut. Secara sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian apabila risiko itu terjadi maka adalah suatu kewajiban bagi pihak asuransi untuk membayar claim tersebut. Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu, seperti dalam masalah pertanggungan terhadap kapal akibat kecelakaan karena cuaca buruk, tabrakan, kebakaran, pembajakan dan lain-lain. Faktor lain penyebab terjadinya kecelakaan kapal adalah ketidakpatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan pelayaran yang tidak semestinya. Banyaknya kecelakaan yang terjadi akan berdampak pada perusahaan asuransi yang menanggung resiko.
KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT
Pengertian Asuransi
Berdasarkan pasal 246 KUH Dagang : “Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.”
Pengertian Asuransi Laut
Asuransi pengangkutan laut merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan/kerugian yang di akibatkan oleh bahaya-bahaya laut atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut.
Pengajuan Klaim & Problematika Pembuktian
Shipper dan atau Eksportir atau Consignee dan atau Importir pada umunya akan mengasuransikan kargonya, sehingga apabila terjadi kerusakan sesuai dengan yang diperjanjikan di dalam polis maka asuransi akan memberikan ganti kerugian dan berdasarkan Subrogation Letter, maka pihak Shipper/Consignee's Insurance akan mengajukan tuntutan ganti rugi ke pihak yang berdasarkan pembuktiannya dianggap bertanggung jawab. Di dalam prakteknya perusahaan asuransi akan menguasakan kepadaRecovery Agent.
Yang menjadi persoalan adalah bahwa pihak yang dituntut, dalam hal ini akan diambil contoh missal Shipping Line dengan asumsi bahwa tanggung jawabnya adalah Tacke to Takle merasa bahwa ketika barang dalam penguasaanya tidak terjadi peristiwa atau incident yang menimbulkan kerusakan pada barang. Berdasarkan hal tersebut maka Shipping Line sebagai Carrier tentu akan membuktikan bahwa ketika kargo di atas kapal tidak terjadi peristiwa apapun yang mengakibatkan kerusakan dan atau kerugian (Loss & Damage). Sebab di dalam prakteknya apabila terjadi suatu peristiwa di atas kapal termasuk jika berakibat pada rusaknya barang misal kapal bocor sehingga kargo basah, atau terkena topan sehingga kargo tercebur ke laut (Loss Over Board) maka Nahkoda Kapal (Master of Vessel) akan menerbitkan Master Statemant yang menyatakan adanya peristiwa tertentu, waktu, tempat & akibatnya.
Seperti disebutkan bahwa setiap peralihan dari satu pihak ke pihak lain ada dokumen yang melindunginya & apabila dikaitkan dengan kasus tuntutan ganti rugi ke Pelayaran (Shipping Line) diatas maka apabila kargo pada saat diterima oleh Shipping Line dianggap Sound Condition maka pihak pelayaran sebagai Carrier akan menerbitkanClean Bill of Lading. Hal tersebut dianggap oleh pihak yang mengajukan klaim bahwa Carrier menerima kargo dalam kondisi baik tanpa pengecualian & apabila pada saat dibongkar ada kerusakan maka kerusakan itu dianggap terjadi pada saat kargo ada dalam penguasaan Pelayaran (Shipping Line) sebagai Carrier (In Carrier Care & Custody).
Tentu terhadap hal ini pelayaran sebagai Carrier akan mengacu pada klausul-klausul yang terdapat di dalam Bill of Lading yaitu dengan kemungkinan bahwa Carrier menganggap bahwa kargo sebelum dimuat di atas kapal dalam kondisi Latent Defect (cacat tersembunyi) yang tidak dapat diketahui oleh Carrier dan atau agennya dengan pengamatan yang sewajarnya (Due Diligence), atau Carrier menganggap bahwa Shipper lalai menyediakan kargo yang layak untuk diangkut (Sea Worthy).
Prosedur Pengajuan Klaim
Kewajiban Tertanggung :
- Tertanggung harus segera melaporkan klaim atas kejadian yang dialaminya ke pihak asuransi Cabang dan Kantor Pemasaran terdekat. Pelaporan klaim maksimum 7 hari setelah diketahui terjadinya kerusakan dan atau kehilangan barang. Dalam hal ini, berkas diserahkan ke bagian administrasi umum agar segera disampaikan ke bagian klaim.
- Sebagai persyaratan kelengkapan berkas, bagian administrasi umum menyerahkan blanko klaim asuransi pengangkutan muatan laut (Marine Cargo) kepada tertanggung yang wajib diisi oleh tertanggung. Setelah semua berkas dilengkapi dan diterima oleh administrasi umum, untuk selanjutnya diserahkan ke bagian klaim guna diperiksa lebih lanjut.
- Bagian klaim untuk selanjutnya akan segera melakukan survei untuk mengetahui penyebab kerusakan dan berapa nilai barang yang harus diganti. Tertanggung berkewajiban untuk memberi kesempatan kepada Bagian Klaim (Survey Agent) yang ditunjuk untuk memeriksa kerusakan barang, kerusakan kapal, wawancara dengan Nahkoda dan atau ABK atau pihak-pihak lain yang terkait.
Dokumen pendukung klaim adalah dokumen-dokumen yang ikut mendukung klaim yang timbul baik dilihat dari pembuktian terjadinya kerugian maupun tentang persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan pengangkutan dan tata-niaga barang-barang yang dipertanggungkan termasuk dokumen-dokumen yang mendukung besarnya nilai kerugian.
Adapun dokumen-dokumen pendukung klaim Asuransi Pengangkutan Barang melalui laut adalah :
- Invoice : Dokumen yang berisikan jumlah, jenis barang dan harga barang atas objek pertanggungan yang akan dikirim.
- Packing List : Dokumen yang menerangkan rincian barng per-peti/per-kolli.
- Certificate of Packing : Persyaratan pembungkus yang laik (sufficient packing) suatu barang sudah diten-tukan standardnya yang bertujuan untuk melindungi keselamatan barang dalam proses pengangkutan yang biasa disebut Seaworthy Packing. Yang mengeluarkan Certificate of packing ini adalah perusahaan Proffesional yang telah mengetahui metode pembungkus untuk setiap barang sesuai dengan sifat dan karakteristik barang yang dibungkusnya.
- Bill of Loading (B/L) : Untuk mengetahui apakah suatu barang telah dimuat dalam kapal, hal ini dapat diketahui dari Bill of Lading, Fungsi dari B/L adalah :
- Bukti penerimaan barang diatas kapal (Receipt Cargo on Board)
- Bukti kontrak pengangkutan (Contract of affreighment).
- Dapat digunakan sebagai klaim recovery dari perusahaan Pelayaran.
Show EmoticonHide Emoticon