PENGERTIAN PEGADAIAN MENURUT PARA AHLI | INFORMASI TERKINI

Pegadaian  

secara umum adalah Jasa keuangan tetapi bukan bank, artinya ia bergerak dibidangnya sendiri. secara spesifik pegadaian merupakan suatu lembaga yang bergerak dibidang lembaga keuangan tetapi bukan bank yang salah satu kegiatannya ialah membiayai kebutuhan dari masyarakat itu sendiri baik yang bersifat produktif ataupun konsumtif.


PENGERTIAN PEGADAIAN MENURUT PARA AHLI | INFORMASI TERKINI
Ilustrasi Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu dari perusahaan BUMN di Indonesia yang bergerak di bidang sistem kredit, bisa berupa emas, motor, mobil, rumah dan lain-lain.

 

Bidang utama dari pegadaian ini adalah:

- Pembiayaan

- Emas

- Penyediaan Jasa 

Sejarah Singkat

Pada masa penjajahan belanda pegadaian mulai dikenal masyarakat, pada masa pemerintahan belanda mendirikan suatu lembaga keuangan dengan sistem gadai yang disebut Bank Leening dan didirikan tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1746 di Batavia.

Pada saat itu, inggris berhasil mengambil alih kekuasaan di Indonesia dari tangan belanda dan pada akhirnya lembaga keuangan tersebut dibubarkan, dan pada akhirnya Indonesia diberikan kebebasan untuk dapat membangun usaha gadainya sendiri dengan satu syarat memiliki lisensi dari Pemerintahan daerah setempat.


Berikut Pengertian Pegadaian Menurut para Ahli:

 

- Menurut Subagyo, pegadaian ialah suatu lembaga yang bergerak di bidang keuangan yang dapat memberikan pinjaman ke masyarakat dengan ciri khas, yakni yang berdasarkan pada aturan gadai.

 

- Menurut Siamat, Pegadaian ialah suatu lembaga yang memberikan layanan kepada masyarakat umum dan dengan memperoleh dengan keuntungan dari layanan tersebut berdasarkan dari prinsip pengelolaan.

 

- Sigit Triandaru, Pegadaian adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang secara resmi terdaftar untuk menjalankan berbagai kegiatan lembaga keuangan, misalnya menerima barang yang bernilai dan menyalurkan dana ke masyarakat dengan aturan hukum gadai.

 

-  UU Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150

Pegadaian ialah seseorang yang berpiutangh berhak untuk memperoleh atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan kepadanya dari seseorang yang memiliki hutang atas orang lain atas namanya dan pula memberik kekuasaan kepada yang yang berpiutang tersebut.

 

- PP Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Umum Peggadaian

Pegadaian salah satu kegiatan dengan menjaminkan barang-barang yang bernilai/berharga kepada pihak tertentu, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang yang dibutuhkan senilai dengan nilai barang tersebut dan akan ditebus sesuai perjanjian gadai dengan pihak yang menggadai. 

Baca Juga : 5 APLIKASI TERBAIK PEMBAYARAN ONLINE VIA MOBILE


Manfaat Pegadaian

 

1. Manfaat Bagi Pihak Pegadaian

  • Agar terpenuhinya misi dari pegadaian yaitu sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dapat memberikan bantuan kepada masyarakat umum yang memerlukan bantuan terutama soal dana dengan prosedur dan dengan cara yang relatif sederhana.
  • Keuntungan dari pegadaian yang didapatkan dapat digunakan untuk Dana Pembangunan  sebesar (55%), Cadangan Umum sebesar (20%), Cadangan tujuan (5%) dan Dana Sosial (20%). 
  • Pendapatan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam uang.
  • Pendapatan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah.

2. Manfaat Bagi Nasabah

  • Nasabah tidak merasa khawatir atas barang yang di gadaikan karena ditempat yang aman dan dipercaya.
  • Nasabah tidak perlu menunggu lama untuk menerima dan dari pegadaian dengan prosedur yang mudah dan sederhana.
  • Nasabah dapat menerima dana dari taksiran nilau suatu barang secara profesional.
 
PENUTUP
 
Demikianlah selayang pandang tentang pegadaian, secara umum ataupun menurut para ahli berdasarkan ruang lingkupnya, dengan adanya pegadaian semoga bagi yang membutuhkan dana cepat atau dana segar dapat terbantu dengan salah satu lembaga keuangan BUMN yaitu pegadaian.
 
PENGERTIAN PEGADAIAN MENURUT PARA AHLI | INFORMASI TERKINI


Show EmoticonHide Emoticon

TERBARU SEBELUMNYA